RTPINTAR – Masyarakat Indonesia diperbolehkan mencantumkan gelar pada beberapa dokumen kependudukan. Namun, terdapat sejumlah dokumen kependudukan yang tidak boleh disematkan akademik maupun keagamaan. Ha ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Masyarakat memiliki pilihan untuk menambahkan gelar akademik di depan atau di belakang nama, seperti diploma, sarjana, magister atau doktor. Bagi masyarakat yang telah menjalankan ibadah haji juga dapat menambahkan gelar haji atau hajah di depan namanya. Lantas, dokumen apa saja yang boleh dan tidak dicantumkan gelar akademik maupun keagamaan? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Dokumen Kependudukan yang dapat dicantumkan

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen Kependudukan yang tidak dapat dicantumkan

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Nah sekian nih informasi terkait Dokumen Kependudukan diberi Gelar Akademik dan Keagamaan. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment