Akta kematian menjadi persyaratan yang penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Kemudian, bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
Perlu diketahui, mengapa orang lahir dan meninggal harus dicatat? Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh punya jawaban logisnya. Seperti bayi yang baru lahir diberikan penghormatan berupa dibuatkan akta kelahiran dan nomor induk kependudukan (NIK), dibuatkan juga Kartu Identitas Anak (KIA), maka begitu juga penduduk yang meninggal dunia mendapatkan akta kematian. Filosofi pemberian akta kematian pada hakikatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terakhir dari negara terhadap warganya. Nah, apa saja sih syarat dan prosedur mengurus Akta Kematian? Yuk simak artikel ini sampai habis.
Manfaat Akta Kematian
- Bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
- Selain itu, bagi negara, pencatatan kematian penduduk yang akurat akan membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran.
Ketika seseorang meninggal dunia, maka keluarganya dianjurkan untuk mengurus akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar kematian tersebut secara sah tercatat oleh negara. Selain itu, dokumen ini juga dibutuhkan untuk berbagai hal lainnya, seperti pengurusan warisan, dana pensiun, dan klaim asuransi.
Setelah kematian seseorang dilaporkan, data penduduk yang ia miliki, seperti Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan, akan terhapus dari daftar kependudukan. Kemudian akan diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Surat/Akta Kematian yang telah diatur dalam Peratutan Presiden Indonesia Nomor 25 Tahun 2008.
Berkas yang perlu disiapkan
- Fotokopi KTP orang yang meninggal dunia
- Fotokopi KTP pelapor kematian
- Fotokopi KTP saksi (saksi adalah orang yang mengetahui peristiwa kematian yang dilaporkan)
- Fotokopi Akta Kelahiran dan Akta Perkawinan (apabila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga orang yang meninggal dunia dan pelapor
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter
- Surat keterangan kematian dari kelurahan
- Surat keterangan kematian dari RT.
Cara Mengurus Akta Kematian
- Pelapor meminta surat pengantar dari RT dan RW. Apabila almarhum meninggal di rumah sakit, maka dapat meminta surat keterangan dokter.
- Pelapor menyerahkan berkas dokumen persyaratan ke kantor kelurahan guna mendapat surat keterangan kematian.
- Surat dan berkas yang sudah ada nantinya diserahkan ke kantor kecamatan guna proses pengesahan oleh pihak kecamatan untuk dilanjutkan ke Disdukcapil
- Pelapor membawa dokumen persyaratan surat kematian lengkap ke kantor catatan sipil setempat
- Setelah itu, pelapor harus mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dan memasukkannya ke dalam map beserta dengan syarat dokumen di atas
- Kemudian, serahkan dokumen tersebut ke bagian pendaftaran akta untuk diperiksa kelengkapan persyaratannya dan dimasukkan ke sensus administrasi penduduk
- Pelapor akan dimintai kontak jika perlu dihubungi lebih lanjut apabila ada dokumen yang kurang atau salah
- Pelapor tinggal menunggu Proses Penerbitan Akta Kematian di Disdukcapil paling lambat 14 hari.
Dilansir dari laman resmi Disdukcapil, setiap kematian penduduk sebaiknya dilaporkan Disdukcapil setempat paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Pelayanan pembuatan akta ini tidak dipungut biaya.
Nah sekian nih info terkait Cara Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!