RTPINTAR – Banyak pasangan baru yang tidak sadar bahwa mengubah status kawin di Kartu Keluarga dan KTP itu wajib! Jika dibiarkan, bisa berdampak pada berbagai urusan administrasi lho. Hal ini penting agar data kependudukan tetap akurat dan menghindari masalah di kemudian hari. Untuk mengubah status perkawinan di KTP, warga tidak perlu melakukan perekaman biometrik. Lantas, bagaimana cara mengurusnya? Yuk simak artikelnya sampai habis!
Syarat yang diperlukan
- Kartu Keluarga lama milik masing-masing pasangan
- KTP lama milik masing-masing pasangan
- Buku nikah/ Akta perkawinan
- Mengisi formulir F1-01
Bagaimana Caranya?
- Mengunjungi kantor Disdukcapil setempat dengan membawa syarat dokumen yang sudah lengkap
- Menyerahkan persyaratan kepada petugas dusdukcapil
- Kemudian petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP yang telah jadu
- Untuk pengambilan KTP baru, maka tunggu maksimal 14 hari kerja
- Datanglah ke kantor dukcapil dengan membawa KTP lama dan KK saat mengambil KTP baru.
Nah sekian nih informasi terkait Ubah Status di KTP. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!