Perlu kalian ketahui dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi biodata, KK, KTP, surat kependudukan dan akta pencatatan sipil. Seperti halnya bagi warga yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang. Peraturan tentang pindah datang atau pindah domisili tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018. Perpres tersebut diketahui merupakan subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Jika Anda baru saja pindah rumah, kemudian bingung untuk mengurus dokumen kependudukan dengan alamat baru kemana? Anda tidak perlu khawatir!. Karena, sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang dapat mengurus dokumen datang ke Kota Tangerang. Apa saja syarat dan caranya? Yuk, simak artikel ini sampai habis.

Persyaratan yang Harus dipenuhi

  1. SKPWNI Daerah Asal
  2. KTP-el pemohon
  3. Buku nikah atau akta perkawinan (jika memiliki)
  4. Akta kelahiran seluruh anggota keluarga
  5. Kartu keluarga yang ditumpangi (jika menumpang KK)
  6. Alamat emal dan nomor telepon

Perhatikan setiap persyaratannya ya, jangan sampai ada yang ketinggalan. Setelah Anda memenuhi persyaratannya, jangan lupa juga untuk mendaftarnya terlebih dahulu melalui layanan online sobat dukcapil Kota Tangerang. Bagaimana cara untuk mendaftarnya? Nah, ini caranya!

Cara Mendaftar Melalui Layanan Online

  1. Akses melalui website sobat dukcapil, kemudian login
  2. Cari dan pilih menu Datang WNI
  3. Kemudian, Anda dapat mengisi form yang tertera dan upload semua persyaratan yang diminta
  4. Setelah dapat konfirmasi, Anda datangi kantor kecamatan untuk pengambilan

Bagaimana? Mudah bukan? Nah, jadi Anda tidak perlu bingung atau khawatir lagi nih terkait pengurusan dokumen kependudukan yang harus diurus, karena sekarang Disdukcapil Kota Tangerang siap untuk melayani. Sekian informasi terkait mengurus dokumen kependudukan datang ke Kota Tangerang, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment