Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang tercantum pada KTP . NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.. Setiap penduduk memiliki nomor identitasnya masing-masing, sehingga tidak sama satu dengan yang lainnya. NIK diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK semestinya tercatat di Dukcapil Nasional. Namun terkadang ada yang belum tercantum. Untuk mengetahui apakah sudah tercantum atau belum, maka kita bisa melakukan cek NIK KTP secara online. Untuk mengetahui status NIK valid atau tidak, kini masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil. Anda bisa mengeceknya melalui SMS atau bisa mengirim pesan melalui WhatsApp. Bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis.
Cara Cek NIK
- Cek melalui SMS dengan mengirim formatkan format : Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.
- Cek melalui pesan Whatsapp dengan format : Nama lengkap sesuai KTP,NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke nomor 0813-2691-2479. (Co: Justin Robin, 12345, Kota Jakarta
Tapi bagaimana jika NIKnya tidak terdaftar? Maka Anda dapat melakukan hal berikut :
- Laporkan ke Dukcapil
Bawalah KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil yang ada disekitar domisili
- Laporkan melalui Call Center
Lakukan panggilan hotline ke nomor 1500-537
- Laporkan melalui Media Sosial
Akun facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil dan Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil
Nah, Sekian informasi terkait Cara Cek NIK Sudah Terdaftar atau Belum. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!