RTPINTAR – Jangan panik jika Kartu Keluarga (KK) Anda rusak, seperti terbakar, basah, atau robek. Karena, KK yang rusak tetap bisa diurus dengan mudah lho. Cukup dengan mengajukan permohonan atau penerbitan KK baru ke Dukcapil. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lantas, apa saja syarat dan cara mengurusnya? Yuk simak artiklenya sampai habis!
Syarat Mengurus Kartu Keluarga Rusak
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Fotokopi KK
- Surat pernyataan penyebab rusak (jika ada)
Cara Mengurus Kartu Keluarga Rusak
- Mendatangi Kantor Dukcapil setempat sesuai domisili
- Membawa dokumen persyaratan
- Mengisi formulir yang diberikan petugas
- Ikuti arahan dan tunggu sampai proses selesai
- Dokumen Kartu Keluarga baru telah diterbitkan
Apakah ada biaya untuk mengurusnya?
Menurut Pasal 79A UU Nomor 24 Tahun 2013, Anda tak perlu khawatir soal biaya. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK) yang rusak, gratis alias tanpa biaya sama sekali. Jadi, jika KK Anda rusak, maka bisa mengurusnya tanpa perluada biaya.
Nah sekian nih informasi terkait Kartu Keluarga Rusak. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!