Pesatnya arus pergerakan orang yang terus berpindah antar negara telah membuat pernikahan campuran tak terhindarkan. Mulai dari masalah sekolah, pekerjaan, atau sekedar berwisata. Dan hanya dengan bepergian ke negara yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran) dapat dengan cepat mengakibatkan anak yang lahir di negara tersebut memperoleh kewarganegaraannya.
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa memiliki dua kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Karena, apabila seorang WNI memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur. Hal ini diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Melansir dari Indonesiabaik.id Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA). Namun, di usia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas tersebut harus memilih apakah akan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), atau Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Nah, Sekian informasi terkait Bolehkan WNI Memiliki Dua Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!