Perlu diketahui SKTS adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia sebagai Pendatang Sementara yang berniat menetap di daerah lain dalam wilayah RI selama 90 (Sembilan puluh) hari berturut turut sampai dengan 1 (satu) tahun. Pemerintah Kota Bandung meluncurkan aplikasi di bidang kependudukan bernama e-PunTen.

e-PunTEN merupakan Elektronik Pendaftaran Penduduk Tidak Permanen. Bagi para pendatang yang ingin menetap di Kota Bandung minimal 6 bulan tetapi tidak berniat untuk merubah status kependudukannya, SKTS berlaku selama 1 tahun. Warga dapat membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) yang dilakukan dengan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi e-PunTEN atau melalui website. Dengan adanya layanan online ini Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan maka dapat mempermudah Dinas Kependudukan mencatat keberadaan warga luar Kota Bandung yang bermukim atau berkarier di Bandung.

SKTS ini penting untuk dimiliki bagi pendatang baru di suatu kota tertentu untuk mengurus keperluan administrasi lainnya. SKTS memiliki ukuran yang mirip dengan e-KTP. Pada bagian belakang terdapat informasi mengenai data pemilik kartu seperti nomor SKTS, NIK, nama, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, status, pekerjaan, agama, alamat asal, alamat sementara, dan masa berlaku dari SKTS tersebut. Nah penasaran gak sih apa saja syarat dan alurnya? Simak artikel ini sampai habis ya!

Manfaat SKTS

Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) pastinya memiliki beberapa manfaat, diantaranya :

  • Bukti identitas domisili sementara bertempat tinggal di suatu kota / kabupaten
  • Salah satu syarat pengganti Surat Keterangan Pindah bila yang bersangkutan ingin menjadi penduduk suatu kota/kabupaten
  • Untuk mahasiswa dari luar daerah, SKTS penting untuk mengurus beasiswa, membuat SIM, membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat surat pernyataan sebagai mahasiswa baru, dan lainnya

Persyaratan yang Perlu Disiapkan

  1. Formulir permohonan SKTS yang telah terisi
  2. Surat Pengantar RT dan RW
  3. Kartu Keluarga tempat tinggal asal
  4. KTP-el pemohon
  5. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  6. Surat kehilangan dari kepolisian (jika SKTS sebelumnya hilang).

Sebelum itu jangan lupa ya untuk melakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Pastikan Surat Pengantar RT/RW yang diupload adalah Surat Pengantar Membuat SKTS. Anda bisa mengajukan surat pengantar ini dengan mudah melalui aplikasi RT Pintar lho! Agar lebih mudah, hemat waktu, dan menghindari banyak kontak dengan orang banyak selama masa pandemi, Anda bisa menggunakan layanan pengajuan surat pengantar dari RT/RW melalui aplikasi RT Pintar. Dan untuk pengisian formulir F.1.12 dari Disdukapil Kota Bandung bisa didownload disini 

Alur Pelayanan Melalui Aplikasi

  1. Pengajuan melalui e-PunTEN
  2. Upload berkas persyaratan
  3. Pemrosesan pada hari jam kerja
  4. Pemohon menerima notifikasi dari aplikasi
  5. Pemohon datang ke kantor Disdukcapil Kota Bandung
  6. Pemohon menyerahkan berkas asli yang di upload dan formulir F.1.12
  7. Produk SKTS diambil.

Upload semua persyaratan yang telah disiapkan kemudian, operator akan  memverifikasi berkas permohonan kemudian, operator melakukan penginputan data dan mencetak SKTS. Kepala Seksi memverifikasi kembali hasil pencetakan dan pengajuan. Operator memberikan notifikasi jadwal pengambilan SKTS. Pemohon datang sesuai jadwal untuk membarter berkas persyaratan dengan SKTS.

Alur Pelayanan Melalui Mepeling

  1. Lihat jadwal di instagram dan twiter
  2. Menyiapkan Persyaratan
  3. Datang ke tempat Mepeling
  4. Produk SKTS diambil.

Biaya Membuat SKTS

Pembuatan SKTS tidak dipungut biaya lho! Pembuatan SKTS ini dilakukan secara online. Silahkan langsung membuka website .

Nah sekian nih tips cara membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment