Surat pindah domisili adalah salah satu persyaratan yang harus dilengkapi apabila ingin menyelesaikan beberapa keperluan administratif. Peran dari surat pindah domisili ini sama pentingnya dengan mempunyai sebuah KTP, Mengapa? karena tanpa adanya KTP yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Anda saat ini maka Anda tidak akan bisa melakukan banyak keperluan yang bersifat penting. 

Ada beberapa keperluan administratif yang membutuhkan surat pindah domisili, seperti Pengurusan Akta Kelahiran, Pelamaran Pekerjaan, Pendaftaran Anak ke Sekolah Baru, Pengurusan Dokumen Pernikahan dan lainnya. Nah, bagaimana cara kita membuat surat pindah domisili dan apa saja persyaratannya? Yuk, simak artikelnya.

Fungsi KTP Dalam Proses Pindah

Perlu diketahui, KTP adalah sebuah identitas pribadi yang berisikan berbagai informasi yang sangat penting. Anda tidak akan bisa melakukan berbagai bentuk keperluan administratif tanpa adanya KTP anda sendiri. Dengan mempunyai KTP maka proses pemindahan identitas anda akan berjalan dengan lancar dan seluruh data kependudukan, anda bisa tercatat secara legal dan sah di dalam Dinas Kependudukan.

Persyaratan Mengurus Surat Pindah

Namun, sebelumnya jangan lupa untuk memenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan dan mengurus surat pindah domisili. Berikut cara mengurus surat pindah beberapa persyaratan yang dilansir dari Disdukcapil Jakarta.

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal berupa surat pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan.
  3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola   Apartemen (jika menumpang).
  4. Fotocopy KTP & KK Penjamin (jika menumpang).
  5. Fotocopy Akta Kelahiran.
  6. Fotocopy Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau cerai hidup).

4 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili KTP

Kemudian, agar bisa melakukan pengurusan surat pindah domisili KTP maka berikut adalah beberapa prosedur yang harus dilalui agar proses pengurusan bisa berlangsung dengan mudah.

1. Membuat Surat Pengantar RT/RW di Tempat Asal

Tahapan pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuat surat pengantar RT/RW. Siapkanlah Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli anda beserta lembar fotocopynya. Kemudian, mintalah surat pengantar dengan mengunjungi RT terlebih dahulu dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP Anda. Tuliskanlah alamat domisili baru anda pada lembar pengantar tersebut. Dan jangan lupa untuk meminta tanda tangan.

2. Membawa Surat Pengantar ke Disdukcapil

Siapkan dokumen Surat Pengantar, Kartu Keluarga dan KTP Anda yang asli dan fotocopy setiap kali mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan. Pertama-tama, laporkan pada petugas kelurahan di domisili asal bahwa anda ingin pindah alamat dan menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan.

Kemudian, anda harus mengisi formulir permohonan perpindahan yang sudah disediakan pada kantor Keluarahan. Anda akan mendapatkan surat keterangan yang nantinya harus diteruskan pada kantor Kecamatan. Pada kantor Kecamatan, anda harus meminta tanda tangan Camat pada surat keterangan dari kantor Kelurahan tersebut.

Terakhir, anda harus datang menuju kantor Disdukcapil dan meminta agar bisa diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil harus dibawa pada alamat domisili yang baru.

3. Mengurus Surat Keterangan Pindah di Alamat Baru

Proses pengurusan surat keterangan pindah ke alamat baru membutuhkan cara dan persyaratan yang hampir sama dengan cara yang harus  dilakukan pada daerah asal anda. Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus anda bawa semua dengan lengkap serta ikut melampirkan:

  • Surat pengantar RT/RW di alamat baru anda
  • Surat domisili beserta fotocopy KTP tetangga terdekat dari rumah baru anda. Jika anda menumpang pada rumah keluarga anda atau orang lain maka harus turut melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditempati saat ini.

4. Mengurus Surat Pindah di Alamat Baru

Kemudian datanglah ke kantor Kelurahan dengan membawa seluruh berkas persyaratan. Isilah formulir permohonan pindah datang yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat. Bawalah formulir yang sudah ditanda tangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditanda tangani. Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara sebelum anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat.

Nah sekian nih tips 4 Cara Mengurus Surat Pindah Domisili KTP. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment