Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas jati diri yang bisa diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia, maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik. Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 64 ayat 7 dinyatakan bahwa KTP elektronik untuk warga negara Indonesia berlaku seumur hidup, tidak lagi lima tahun seperti aturan sebelumnya.
Nah, jika Anda menemukan adanya masalah mengenai e-KTP, lebih baik segera mengurusnya karena pembuatan KTP hanya dilakukan sekali saja, terkecuali kalau hilang/rusak. Perlu diketahui salah satu masalah dalam pelayanan e-KTP adalah adanya data ganda. Dalam hal ini, ganda karena datanya dipakai orang lain, atau memang datanya ada dua.
Melansir dari Indonesiabaik.id penyebab data ganda yaitu
- Membuat e-KTP di dua tempat yang berbeda
- Membuat e-KTP dengan dua NIK
- Rekam sidik jari serta foto wajah dua kali
Bagaimana Solusinya?
- Lapor ke dinas dukcapil setempat
- Hapus dua data perekaman e-KTP
- Rekam ulang data e-KTP hanya satu kali saja
Mudah bukan? Nah sekian nih informasi Data e-KTP ganda dan solusinya. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!