Perlu diketahui bahwa, Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas jati diri yang bisa diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia, maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik.

Hal ini diatur di dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, bagaimana jika e-KTP hilang ataupun rusak? Tidak usah panik! Anda bisa mengurusnya secara online dengan mudah lho, simak cara mengurus e-KTP hilang ataupun rusak dengan membaca artikel ini ya!

Diketahui pada akun twitter resmi Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta, warga Jakarta yang ingin membuat e-KTP baru karena hilang atau rusak hanya perlu mengisi formulir yang telah disediakan secara online disini . Cara online ini pastinya sangat memudahkan, juga bagi warga dengan KTP daerah atau luar domisili dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika kasusnya adalah e-KTP yang hilang maka warga harus menyiapkan beberapa dokumen seperti :

  • Foto atau scan kartu keluarga
  • Surat kehilangan dari kepolisian asli

Jika kasusnya adalah e-KTP yang rusak maka warga harus menyiapkan beberapa dokumen seperti :

  • Foto atau scan kartu keluarga
  • e-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP nya yang hilang atau rusak maka diperlukan dokumen seperti: 

  • Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT. 
  • Surat pernyataan dalam format PDF. Berikut contoh penulisan surat pernyataan yang perlu kamu isi dan tanda tangani dengan materai Rp10.000,-. Disini

Alur Mengurus e-KTP yang Hilang

  1. Akses formulir unit layanan data kependudukan Dukcapil DKI melalui akses online disini Atau infromasi lebih lengkap, akses situs informasi Disdukcapil Kabupaten/Kota secara online disini.
  2. Lakukan Pendaftaran User Baru, lakukan akses pendaftaran ini melalui  HP. Isi data diri yang minta.
  3. Setelah berhasil daftar user baru dan login. Pilih layanan pengurusan KTP  hilang atau KTP -El (Baru Perekaman / Hilang / Rusak). 
  4. Klik Buat Pengajuan Baru untuk pengurusan KTP hilang. 
  5. Ikuti langkah-langkah yang diminta. Siapkan dan upload dokumen yang diminta seperti : Foto Surat Keterangan atau Foto KTP El (rusak/patah/tidak terbaca) , Foto Kartu Keluarga, Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (Jika Surat Keterangan/KTP-EL lama), Foto Selfie (Jika pengambilan KTP-El di wakilkan anggota dalam Kartu Keluarga).
  6. Kamu akan mendapatkan status pengajuan. Di sini akan ada infromasi apakah status pengajuan pengurusan e-KTP kamu sudah selesai atau masih proses.
  7. Apabila sudah selesai, maka dokumen kependudukan (e-KTP) baru dapat dicetak pada mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri).

Mudah dan Praktis bukan, Jadi warga gak perlu panik jika bermasalah dengan e-KTP yang hilang dan rusak. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang harus disiapkan ya, sesuai dengan permasalahannya. Jika anda butuh bantuan ketua RT untuk mengurus e-KTP hilang dan rusak, Bisa ko!. Melalui RT Pintar anda bisa lho!

Sekian tips kali ini dari RT Pintar semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk download aplikasi RT Pintar dan berlangganan ya. Silahkan download aplikasinya di RT PINTAR PLAY STORE atau RT PINTAR APP STORE!

Author

Write A Comment