Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran (update) dan verifikasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak juga menghimbau warga untuk segera memvalidasi NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan. Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang. Lalu bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP? Yuk simak informasinya sampai habis!.
Cara Validasi NIK Menjadi NPWP
- Masuk ke website DJP Online di sini
- Login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’
- Pada menu ‘Profil’ di tunjukkan status validitas data utama yang dimiliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan‘ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status tersebut menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
- Pada halaman menu ‘Profil’ terdapat juga ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit
- Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
Nah, Sekian informasi terkait Langkah Validasi NIK Menjadi NPWP. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!