RTPINTAR – Pernah nggak sih merasa foto di KTP sudah tidak lagi sesuai dengan penampilan saat ini? Misalnya, dulu belum berhijab, sekarang sudah. Atau mungkin perubahan lainnya yang membuat foto lama seperti kurang relevan. Nah, nggak perlu khawatir lagi nih, karena mengganti foto di KTP itu teryata boleh lho.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil memperbolehkan masyarakat untuk mengganti foto pada KTP elektronik. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el. Namun, penggantian foto ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada alasan atau kondisi tertentu yang menjadi dasar permohonannya.
Syarat Ganti Foto KTP 2025
- Mengalami perubahan fisik secara permanen, seperti:
- Operasi
- Mengalami cedera serius
- Penyakit
- Alasan-alasan lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah
2. Perubahan penampilan sepperti tidak berhijab menjadi berhijab
3. Kerusakan fisik pada KTP
Meski begitu, penggantian foto karena kerusakan KTP belum bisa dilakukan karena Ditjen Dukcapil masih memprioritaskan perekaman dan pencetakan bagi pemohon berusia 17 tahun atau baru pertama kali membuat KTP.
Cara Mengganti Foto KTP
- Mengunjungi kantor Dukcapil
- Kartu Keluarga
- Membawa KTP lama atau KTP rusak apabila dokumen fisiknya masih ada
- Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
- Membawa dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi, seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis
- Menunggu pemohon dipanggil oleh petugas untuk melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat
- Jika sudah selesai, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pasfoto baru.
Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Mengganti Foto KTP 2025. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!