Akta Jual Beli atau yang biasa disingkat AJB merupakan dokumen penting yang perlu Anda ketahui. Dokumen ini adalah bukti untuk peralihan atas tanah dan bangunan. Sangat wajib hukumnya mengecek AJB ketika hendak membeli properti.

Fungsi Penting AJB

Nah, yang perlu diketahui adalah fungsi AJB itu sendiri. AJB memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Bukti sah untuk transaksi properti (rumah atau tanah) dengan kesepakatan harga yang telah disetujui oleh pihak penjual dan pembeli
  2. Menjadi bukti bagi kedua belah pihak untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing selama transaksi

Syarat yang Perlu Diikuti untuk Membuat AJB

Adapun syarat wajib yang perlu dipenuhi dan disiapkan sebelum membuat AJB. Sebagai pembeli, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Surat Menikah (jika sudah menikah)
  • Fotokopi NPWP

Penjual juga perlu mempersiapkan sejumlah dokumen seperti:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NPWP
  • Setifikat Tanah
  • Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • PBB tahun terakhir

Tahap Pengurusan AJB

Setelah menyiapkan sejumlah dokumen, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini agar pembuatan AJB bisa dilakukan.

  • Datang ke Kantor Notaris/PPAT

Mendatangi kantor notaris/ppat di wilayah tempat Anda membeli properti dengan membawa dokumen yang telah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian, petugas PPAT memeriksa keaslian sertifikat tanah dan PBB. Pmeriksaan ini juga untuk memastikan apakah properti yang dibeli terlibat sengketa atau dijaminkan ke pihak lain.

  • Penandatanganan AJB oleh Penjual dan Pembeli

Setelah melalui proses pengecekan, pembeli dan penjual melakukan penandatanganan dokumen AJB di kantor PPAT disertai dengan dua orang saksi. Setelah proses tanda tangan dan penyerahan dokumen, Anda telah secara resmi menjadi pemilik sah AJB.

Demikian tips untuk mengurus AJB tanpa ribet dan tidak menggunakan jasa calo. Silakan tips untuk pengurusan dokumen penting lainnya terkait properti di Blog RT Pintar ya!

sumber gambar: rumahpro.id

Author

Write A Comment