Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya.
Pembuatan Kartu Keluarga telah diatur dalam Undang-Undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU No.24/2013 atas perubahan UU No. 23/2006. Jadi, dalam pembuatan Kartu Keluarga tersebut juga memiliki dasar hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang dan tidak sembarangan.
Nah seperti pasangan yang baru saja menikah pada dasarnya membutuhkan kartu keluarga (KK) baru yang terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua. Pengurusan KK baru bisa dilakukan setelah proses pernikahan selesai dilaksanakan. Pengantin baru nantinya juga akan melakukan perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalian bisa mengurusnya di Disdukcapil Kota Tangerang dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibuthkan. Apa saja ya persyaratannya? Yuk baca artikel ini sampai habis!.
Persyaratan yang dibutuhkan
- Kartu Keluarga
- KTP-el Kedua Pasangan
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan
- Surat Keterangan Pindah (bagi salah satu pasangan atau keduanya yang berdomisili diluar kota Tangerang)
- Alamat Email dan Nomor Telepon Kepala Keluarga
Note : Untuk pemohon yang melakukan proses melalui layanan online, persyaratan yang di upload harus foto scan atau dokumen asli.
Nah sekian nih info terkait Persyaratan Gabung Kartu Keluarga Setelah Menikah Kota Tangerang 2022, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!