RTPINTAR – Nomor Kartu Keluarga ternyata bisa berubah, tapi tidak selalu berubah. Banyak orang mengira nomor kartu keluarga akan selalu tetap, namun terdapat kondisi tertentu yang membuat nomor tersebut bisa saja berganti. Kartu Keluarga memuat informasi penting seperti nama, susunan, dan hubungan anggota keluarga, serta memiliki nomor seri yang sah selama tidak ada perubahan data.
Ketentuan Nomor Kartu Keluarga Jika Keluarga Pindah:
- Kepala Keluarga Pindah Sendirian, anggota Keluarga tetap tinggal
- Nomor kartu keluarga lama tetap dipakai kepala keluarga yang pindah
- Nomor kartu keluarga baru akan diterbitkan untuk anggota keluarga yang tinggal.
- Seluruh Kepala dan Anggota Keluarga Pindah
- Nomor kartu keluarga tetap, hanya alamat kartu keluarga yang berubah
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Ganti Kepala Keluarga
Persyaratan
- Fotokopi kartu keluarga lama
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
Bagaimana Caranya?
- Mendatangi ke kantor Dukcapil sesuai domisili
- Mengisi formulir F.1.02
- Melampirkan fotokopi SKPWNI jika kepala keluarga pindah alamat sedirian
- Melampirkan foto kartu keluarga lama
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali.
- Penerbitan KK baru.
Nah sekian nih informasi terkait Kepala Keluarga Pindah Rumah, Nomor Kartu Keluarga Ikut Berubah. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!