Kartu Keluarga merupakan dokumen atau kartu identitas sebuah keluarga yang amat penting, maka dari itu keberadaannya sangat penting dikarenakan biasanya dipakai untuk mengurus hal-hal administrasi yang penting seperti membuat akta kelahiran, mengurus KTP, dan lainnya. Bagaimana jika KK hilang? Apakah bisa diganti dengan yang baru? Simak yuk tipsnya berikut ini.

Siapkan Dokumen untuk Mengurus KK Hilang

Seperti biasa, untuk urusan administrasi ke instansi pemerintahan, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar pengurusannya berjalan lancar. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  • Surat keterangan dari kepolisian sesuai domisili
  • Surat pengantar dari RT dan RW untuk mengajukan pembuatan surat permohonan pembuatan Kartu Keluarga di kelurahan. Untuk minta surat pengantar dari RT/RW bisa pakai aplikasi RT Pintar ya agar pembuatannya bisa dilakukan lebih cepat dan efisien!
  • Formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang didapatkan dari kelurahan
  • Fotokopi KTP

Panduan Mengurus KK Hilang

Untuk mengurus KK yang hilang dan setelah menyiapkan sejumlah dokumen, selanjutnya ikuti langkah-langkah ini:

  1. Bawa dokumen tersebut ke kantor keluarahan di tempat tinggal Anda untuk mendapatkan surat atau formulir permohonan pembuatan kartu keluarga
  2. Kemudian ke kantor kecamatan untuk meminda tanda tangan Kepala Kecamatan, petugas akan meminta Anda mengecek kembali tentang data dan apakah ejaan nama sudah benar atau belum
  3. Setelah dari kecamatan kemudian ke kantor DISDUKCAPIL dengan membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya
  4. Petugas akan memvalidasi dan memeriksa data yang diberikan oleh pemohon
  5. Kepala Seksi Identitas Penduduk akan memeriksa kembali formulir yang Anda telah isi dan menyerahkan blanko KK sesuai dengan berkas dan data yang diterima
  6. Operator pendaftaran akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KK yang baru untuk menggantikan KK hilang
  7. Kembali ke Kepala Seksi Identitas, KK baru akan mengoreksi cetakan KK yang telah dicetak
  8. Kepala Bidang memaraf berkas permohonan KK
  9. Kepala Dinas menandatangani KK yang baru
  10. KK baru kemudian diregistrasi dan diserahkan ke petugas pelayanan kemudian KK diberikan kepada pemohon

Untuk mengurus KK yang hilamg ini Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun alias gratis.

Anda perlu bantuan ketua RT untuk mengurus KK hilang? Download saja aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, Anda bisa meminta bantuan ketua RT, membayar iuran

lingkungan/masjid, hingga lapor kejadian di sekitar lingkungan perumahan tanpa perlu keluar rumah. Yuk download dan langganan sekarang!.

Author

Write A Comment