RTPINTAR – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk Indonesia sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal ini sangatlah penting bagi warga negera Indonesia, maka akan sangat krusial jika KTP kita hilang ataupun rusak. Meskipun sebagian orang sudah menyimpan KTP dengan baik, tetapi terkadang tanpa disadari dokumen tersebut bisa saja hilang atau rusak. Lantas, apa saja syarat dan cara untuk mengurus KTP hilang dan rusak? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Syarat Mengganti KTP Rusak dan Hilang
- Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi penduduk yang mengalami pindah atau datang domisili
- KTP elektronik (KTP-el) lama dan surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el yang rusak (jika rusak)
- Surat keterangan dari kepolisian (jika hilang)
Cara Mengganti KTP Rusak dan Hilang di Dinas Dukcapil
- Mendatangi Kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan
- Mengajukan permohonan penggantian KTP kepdada petugas loket
- Menyerahkan KTP asli atau persyaratan lain untuk diperiksa petugas
- Petugas akan memberikan formulir peristiwa kependudukan/F-1.02
- Setelah proses selesai, pemohon akan diminta untuk mengambil foto atau sidik jari (jika diperlukan)
- KTP-el siap dicetak
Nah sekian nih informasi terkait e-KTP Hilang dan Rusak 2024. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga.