Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan identitas jati diri yang bisa diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia, maka dari itu seluruh masyarakat Indonesia yang telah berumur tujuh belas tahun ke atas maupun yang sudah atau pernah menikah wajib untuk memiliki KTP Elektronik. Namun, bagaimana jika e-KTP hilang? Nah, cara mengurus KTP hilang bisa dilakukan dimana saja, jika Anda sedang berada di luar kota dan mengalami kehilangan KTP tak perlu repot lagi pulang ke kota domisili untuk mengurus hal tersebut.

Anda cukup mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk memperoleh KTP baru. Pengurusannya pun tak perlu mengeluarkan biaya. KTP adalah kartu identitas setiap warga negara yang tak boleh rusak atau hilang. Oleh karena itu, ketika KTP hilang masyarakat dianjurkan untuk segera mengurusnya. Nah, bagaimana cara mengurusnya? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Dilansir dari Indonesiabaik.id untuk mengurus e-KTP yang hilang saat diluar kota, ada 4 tahapan yang harus dilakukan, yaitu :

  1. Membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat
  2. Menyiapkan fotokopi kartu keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru
  3. Membawa semua dokumen atau berkas yang diperlukan ke dukcapil terdekat
  4. Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama, tanpa perubahan alamat

Dengan adanya surat keterangan kehilangan dari kepolisian, maka Anda dapat mengurus untuk membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili. Setelah dokumen yang diperlukan lengkap Anda dapat membawanya ke dukcapil terdekat. Kemudian, dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.

Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengurus e-KTP Hilang Saat diluar Kota. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment