RTPINTAR – Banyak orang tua masih mengira bahwa kartu identitas hanya ada untuk orang dewasa. Padahal, sejak usia dini, anak juga sudah bisa memiliki dokumen resmi yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA) atau lebih populer dengan sebutan KTP Pink. Meski namanya belum sepopuler KTP-el (KTP elektronik) untuk orang dewasa, fungsi KTP Pink sama pentingnya karena menjadi identitas resmi anak Indonesia.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Fungsi KTP Pink (KIA)
- Identitas resmi anak untuk mengakses layanan publik.
- Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum.
- Menjadi data valid pemerintah dalam merancang program perlindungan anak.
- Mencegah tindak perdagangan anak serta mendukung kebutuhan dokumentasi darurat.
- Memenuhi syarat administratif, seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, BPJS, atau klaim asuransi.
Jenis KIA Berdasarkan Usia
- 0–5 tahun: KIA tidak mencantumkan foto, berlaku hingga anak berusia 5 tahun.
- 5–17 tahun (kurang satu hari): KIA dilengkapi foto, berlaku sampai anak genap berusia 17 tahun.
Cara Membuat KTP Pink
- Mendatangi kantor Dukcapil
- Membawa Dokumen persyaratan, yaitu:
- Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi)
- KTP orang tua (asli)
- Kartu keluarga (asli)
- Foto anak ukuran 2×3
Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Fungsi KTP Pink untuk Anak. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!