Surat nikah adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melangsungkan pernikahan. Sebelum anda melangsungkan pernikahan, banyak dokumen atau berkas serta perizinan yang harus dimiliki. Prosedur dan syarat nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Memang dibutuhkan proses yang cukup Panjang untuk mengurus surat izin nikah, tapi jangan khawatir anda bisa mengurusnya sendiri lho. Selain itu, selama masa pandemi Covid-19, pendaftaran nikah di KUA juga bisa dilakukan secara online di laman Simkah Kemenag yang bisa diakses disini . Nah, apa saja sih dokumen yang harus disiapkan? Yuk, simak artikel ini sampai habis ya.
Persyaratan Mengurus Surat Izin Menikah di KUA
- Surat Pengantar RT dan Rw setempat
- Surat zin menumpang menikah
- Akta nikah
- Surat rekomendasi KUA asal
- Surat permohonan KUA tujuan
Tata Cara Mengurus Surat Izin Menikah
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendapatkan surat pengantar RT dan RT setempat untuk nantinya dibawa ke kelurahan. Dokumen yang dibutuhkan adalah :
- Fotocopy KTP
- KTP asli, Kartu Keluarga dan Fotocopy Kartu Keluarga.
Setelah anda mendapatkan surat pengantar RT dan RW setempat, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. anda akan diberikan isian blangko seperti:
- N1 : Surat keterangan untuk nikah
- N2 : Surat keterangan asal-usul
- N3 : Surat persetujuan mempelai
- N4 : Surat keterangan tentang orang tua.
Kemudian anda akan mendapatkan akta nikah jika sudah melengkapi surat izin menumpang nikah dan juga surat keterangan belum menikah. Adapun dokumen tambahan yang harus diberikan adalah:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KTP orangtua
- Surat Pengantar RT dan RW dan fotocopynya.
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan belum menikah
- Surat izin menumpang nikah.
Surat rekomendasi KUA asal anda bisa mengurus surat ini di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kamu tinggal. Anda akan mendapatkan surat rekomendasi menumpang nikah di tempat anda berlangsung. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4
- Bukti imunisasi TT1, imunisasi TT II dan kartu imunisasi dari puskemas bagi calon pengantin wanita
- Pas Foto 2×3 background warna biru
- Pas foto berdampingan 4×6
- Fotocopy KK
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy ijazah
Surat Permohonan KUA Tujuan diperuntukan jika anda melangsungkan pernikahan di tempat berbeda dari asal tinggal. Anda cukup membawa semua dokumen yang sudah anda lengkapi di atas ke KUA tempat kamu melangsungkan pernikahan. Adapun biaya jika kamu melangsungkan pernikahan dliluar hari kerja penghulu adalah sebesar Rp.600.000. Agar tidak dipungut biaya, maka prosesi pernikahan yang dilakukan di kantor KUA dilakukan saat jam kerja operasional dari hari Senin sampai dengan Jumat.
Nah sekian nih informasi terkait Cara Mengurus Surat Menikah dan Dokumen yang Harus Disiapkan 2021 semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!