RTPINTAR – Punya tanah yang ingin dibagi untuk dijual, diwariskan, atau diberikan kepada anak? Jangan asal dibagi, ya! Supaya aman secara hukum dan terhindar dari sengketa di kemudian hari, Anda wajib melakukan pecah sertifikat tanah.
Proses pecah sertifikat ini sering disebut juga pemecahan bidang tanah, yaitu memisahkan sebidang tanah dengan satu sertifikat menjadi beberapa sertifikat baru sesuai pembagian yang diinginkan. Cara ini sangat penting agar setiap pemilik mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Nah, prosedur pecah sertifikat tanah tetap bisa dilakukan dengan mudah dengan memenuhi syarat administrasi yang berlaku. Yuk, simak syarat lengkap dan cara mengurus pecah sertifikat tanah.
Syarat Pecah Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat asli
- Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat
Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
Cara Pecah Sertifikat Tanah
- Melengkapi persyaratan administrasi
- Mendatangi kantor pertanahan sesuai domisili
- Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah
- Menyerahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran
- Membayar biaya pemecahan sertifikat tanah
- Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon
- Penerbitan sertifikat akan segera diproses oleh BPN
- Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan
- Pemilik tanah yang mewakilkannya PPAT wajib memberi imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris
Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Pecah Sertifikat Tanah 2025. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!