RTPINTAR – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oelh setiap Warga Negara Indonesia (WNI). Biasanya, pencetakan KTP dilakukan di Disdukcapil sesuai dengan alamat domisili. Tapi bagaimana jika seseorang sedang berada di luar kota, kabupaten, atau bahkan provinsi karena alasan kuliah, kerja, atau telah menikah dan tinggal di tempat baru, apa bisa KTP dicetak di luar domisili?
Saat ini, pengurusan KTP sudah lebih fleksibel. Bagi masyarakat yang sedang berada di luar domisili, pencetakan KTP tetap bisa dilakukan, selama tidak ada perubahan data. Pembuatan KTP di luar domisili dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Syarat Membuat KTP
- Permohonan sudah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Cara Membuat KTP
- Mendatangi kantot Dukcapil
- Mengisi F-1.02 (Formulir pendaftaran peristiwa kependudukan yang digunakan untyk mengajukan dokumen kependudukan)
- Melampirkan fotokopi KK kepada petugas Dukcapil
- Proses selesai, tunggu sampai petugas Dukcapil menerbitkan KTP
Nah sekian nih informasi terkait Membuat KTP di Luar Domisili. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga.