KTP-el merupakan sebuah kartu identitas, yang mana kartu tanda penduduk atau KTP wajib dimiliki oleh setiap masyarakat indonesia yang sudah memenuhi syarat. Hal ini sangatlah penting bagi warga negara Indonesia. Kalian pasti tau dong, bahwa data pada KTP dan foto KTP bisa diubah lho. Syarat dan caranya pun cukup mudah untuk dilakukan. Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP-el dapat diganti. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dan pastinya Anda harus benar-benar memperhatikan persyaratannya. Tapi boleh gak sih mengganti foto KTP dengan membawa soft file pribadi? Yuk simak artikel ini sampai habis.

Dilansir dari indonesiabaik.id berikut hal-hal yang perlu Anda perhatikan. Yaitu :

  1. Pergantian foto KTP hanya dapat dilakukan dengan datang langsung ke  kantor dukcapil dan harus foto langsung
  2. Tidak boleh hanya dengan menyerahkan soft file
  3. Jika diizinkan membawa soft file, maka dikhawatirkan foto yang di bawa adalah milik orang lain. Sehingga e- KTP diduga palsu karena bukan foto sendiri.

Syarat Ganti Foto e-KTP

  1. Foto KTP dapat diganti apabila pemilik kartu yang dulu tidak berhijab tetapi sekarang sudah berhijab.
  2. Foto KTP dapat diganti sekaligus mengganti KTP yang rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.

Membawa e-KTP yang lama serta fotokopi kartu keluarga (KK) dan tidak perlu surat pengantar.

Nah, sekian nih informasi terkait Mengganti foto e-KTP dengan membawa soft file pribadi. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment