RTPINTAR – Pernikahan merupakan salah satu fase dalam kehidupan yang telah menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat. Salah satu persiapan menikah yang harus dilakukan adalah mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran nikah di KUA. Lantas, apa saja syarat nikah yang harus dilengkapi? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Dokumen Persyaratan

  • Surat pengantar nikah dari kantor Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto 2×3 latar biru berjumlah 4 lembar berserta softcopy
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA (bagi calon pengantin yang menikah diluar kecamatan tempat tinggal).

Cara Pendaftaran Online

  1. Mengunjungi website SIMKAH
  2. Pilih menu Masuk/Daftar
  3. Melengkapi data diri
  4. Pilih menu “Daftar Nikah”
  5. Mengisi lengkap formulir
  6. Membayar tagihan
  7. Petugas KUA akan memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah

Nah, Sekian informasi terkait Syarat Nikah 2024. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment