RTPINTAR – Pernah khawatir sertifikat tanah rusak, hilang, atau dipalsukan?
Kini, Anda tak perlu cemas lagi. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan inovasi berupa sertifikat tanah elektronik (sertipikat-el). Sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik, namun jauh lebih aman karena tersimpan dalam sistem digital. Sertifikat tanah elektronik adalah bentuk digital dari sertifikat tanah konvensional. Sama seperti versi fisiknya, sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah Elektronik
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan:
- Anda sudah memiliki tanah.
- Bidang tanah sudah dipasang patok.
- Ada bukti kepemilikan tanah yang sah.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah Elektronik
1. Ajukan permohonan pendaftaran tanah di loket pelayanan dengan dokumen:
- Formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Bukti kepemilikan tanah/alas hak
- Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan, penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
2. Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen dan surat perintah setor biaya PNBP
3. Petugas menjadwalkan pengukuran bidang tanah/pemeriksaan tanah oleh tim panitia A
4. Progres permohonan sertifikat bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku
5. Untuk proses penerbitan sertifikat, pemohon diminta untuk menyerahkan bukti lunas BPHTB
6. Sertifikat dapat diambil ke kantor pertanahan setempat dengan menunjukkan surat tanda terima dokumen serta identitas pemohon.
Cara Ubah Sertifikat Tanah jadi Elektronik
Bagi pemilik tanah yang sudah punya sertifikat analog (lama), juga bisa mengubahnya ke versi elektronik. Caranya:
- Datang ke kantor pertahanan lokasi bidang tanah
- Siapkan dokumen:
- Sertifikat asli/analog lama
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
3. Membayar biaya layanan (PNPB Ganti Blangko)
Sertifikat lama akan diserahkan ke kantor pertanahan untuk disimpan sebagai arsip, sementara pemilik tanah akan menerima sertifikat elektronik yang lebih praktis dan aman.
Apakah Sertifikat Lama Masih Berlaku?
Ya, sertifikat analog (lama) tetap sah dan berlaku sepanjang belum ada perubahan atau permohonan ganti blangko menjadi sertifikat elektronik. Namun, pemerintah sangat menganjurkan masyarakat untuk beralih ke sertifikat tanah elektronik demi keamanan dan kemudahan administrasi.
Nah sekian nih informasi terkait Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!