RTPINTAR – Mau pindah ke luar negeri untuk bekerja, kuliah, atau menetap? Proses pindah alamat luar negeri bukan hanya soal tiket dan visa, tapi juga urusan administrasi kependudukan yang wajib selesai sebelum keberangkatan. Namun, sebagian orang masih bingung mengenai prosedur yang harus dilakukan ketika ingin mengurus pindah alamat luar negeri. Lantas bagaimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Pindah Alamat ke Luar Negeri

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • F-1.03 (Formulir untuk pendaftaran pindah penduduk dapat diperoleh di kantor Dukcapil)
  • Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN)

Cara Pindah Alamat ke Luar Negeri

  1. Pemohon mengisi formulir F-1.03
  2. Menyerahkan KK, KTP, dan/atau KIA ke petugas Dukcapil.
  3. Petugas Dukcapil akan menerbitkan SKPLN.
  4. Jika kepala keluarga tidak pindah, KK akan diganti tapi nomor KK tetap sama.
  5. Jika kepala keluarga pindah, sementara anggota keluarga lainnya tetap tinggal, maka akan dibuat nomor KK baru.
  6. Apabila seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun dan tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga baru yang sudah dewasa. Solusinya: – – Saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga, atau
    Anak-anak dititipkan ke dalam KK saudara terdekat dengan surat pernyataan kesediaan menjadi wali.

Setelah resmi pindah dan berstatus menetap di luar negeri, jangan lupa untuk melapor ke Perwakilan Republik Indonesia (KBRI/KJRI) maksimal 30 hari sejak kedatangan. Hal ini penting agar data kependudukan tetap tercatat secara resmi.

Mudah bukan? Nah sekian nih informasi terkait Cara Pindah Alamat KK & KTP ke Luar Negeri 2025. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment