RTPINTAR – Banyak masyarakat yang mengira bahwa Akta Kelahiran hanya ada satu jenis saja, ternyata di Indonesia ada lebih dari satu jenis Akta Kelahiran lho. Dukcapil Kemendagri telah menerbitkan empat jenis Akta Kelahiran yang ditentukan berdasarkan asal usul atau kondisi hukum orang tua dari anak yang bersangkutan. Lantas, apa saja empat jenis Akta Kelahiran? Yuk simak artiklenya sampai habis!

Empat Jenis Akta Kelahiran

  • Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu

Akta ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari perkawinan yang sah secara hukum negara, dimana orang tua memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Dalam dokumen ini, nama kedua orang tua dicantumkan sebagai pasangan suami-istri.

  • Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Frasa Tambahan

Akta ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari orang tua yang belum secara resmi mencatatkan perkawinannya. Dalam akta kelahiran jenis ini, perlu ditambahkan keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat.

  • Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu

Akta ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari orang tua yang belum melakukan perkawinan secara negara dan belum memiliki buku nikah atau akta perkawinan. Dalam akta kelahiran jenis ini, hanya mencantumkan nama ibu saja.

  • Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua

Akta ini diterbitkan untuk anak yang asal usul atau identitas orang tuanya tidak diketahui. Akta kelahiran jenis ini dibuat dengan berita acara kepolisian dan dokumen pendukung lainnya.

Nah sekian nih informasi terkait Mau Urus Akta Kelahiran? Pastikan Kamu Tau Jenisnya!. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment