RTPINTAR – Dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) kini memiliki model baru dalam format digital dan dapat dengan mudah dicek keasliannya. Pada dokumen kependudukan format digital, terdapat QR Code yang dapat dicetak secara mandiri. Beberapa dokumen kependudukan di Indonesia saat ini telah diterbitkan dengan model baru dalam format, yaitu terdapat QR Code yang mana jika dipindai langsung terhubung ke situs resmi Dukcapil Kemendagri. Lantas, bagaimana cara cek keaslian dokumen kependudukan dalam format digital? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan

  • Cek QR code yang tertera pada pojok kanan bawah dokumen yang telah dicetak mandiri
  • Scan QR code dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR
  • Penduduk akan dialihkan langsung terhubung dengan situs resmi dukcapil.kemendagri.go.id
  • Masukan kode “Captcha”, lalu klik “Tampilkan”
  • Jika dokumen kependudukan tersebut asli, maka hasil pindai QR code akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif
  • Jika dokumen kependudukan tersebut palsu atau tidak sesuai dengan database Dukcapil Kemendagri, maka hasilnya akan muncul tanda silang berwarna merah
  • Jika dokumen kependudukan tersebut statusnya sudah tidak aktif, maka hasil pindai QR code akan muncul tanda berwarna kuning bertuliskan “Tidak Aktif”

Nah, Sekian informasi Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan Digital. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment