Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran (update) dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). DJP juga menginformasikan cara mengoneksikan NPWP dan NIK. Bagimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
Bagaimana Caranya?
1. Login melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langusng menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu
- Input password
2. Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut
- Jika telah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan
4. Pemutakhiran data lainnya
Apabila data NIK telah berhasil diinput, maka Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamatm nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Nah sekian nih informasi terkait Koneksikan NPWP ke NIK. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga.