RTPINTAR – BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Tenaga Kerja dan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun melainkan bantuan sosial ketika peserta kehilangan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia.
Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya pada 28 Juli 2023 yaitu terkait Langkah untuk mengklaim Jaminan Kematian untuk ahli waris. Bagaimana langkahnya? Yuk simak artikel ini sampai habis!.
Langkah Klaim Jaminan Kematian
- Scan QR Code di kantor cabang
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di dekat kantor cabang
- Pilihlah program Jaminan Kematian (JKM)
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik captcha
- Mengisi data ahli waris dengan lengkap
- Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
- Mengisi data anak dengan lengkap (apabila tenaga kerja memiliki anak)
- Upload dokumen persyaratan klaim
- Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil
- Perlihatkan notifikasi ke petugas untuk mendapat nomor antrian
- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi
- Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
- Melakukan penilaian kepuasan di e-survey
- Ahli waris menerima santunan JKM
Sekian informasi terkait Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk Ahli Waris. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!