Berdasarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu Keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan, Kartu Keluarga memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

Pembuatan Kartu Keluarga telah diatur dalam Undang-Undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan serta UU No.24/2013 atas perubahan UU No. 23/2006. Jadi, dalam pembuatan Kartu Keluarga tersebut juga memiliki dasar hukum yang telah diatur sedemikian rupa oleh undang-undang dan tidak sembarangan.

Pindah Kartu Keluarga adalah pemisahan atau pemecahan identitas yang dimuat pada dokumen Kartu Keluarga. Biasanya, pindah Kartu Keluarga terjadi karena seseorang telah menikah dan memilih tinggal di tempat baru bersama pasangan. Nah, bagamana sih cara membuat Kartu Keluarga bagi seseorang yang telah menikah? Yuk, simak artikel ini sampai habis.

Syarat Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah

  1. Kartu keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan.
  2. Surat pengantar dan keterangan domisili dari kantor kelurahan/desa
  3. Fotocopy buku nikah/ akta nikah
  4. Dokumen tambahan seperti akta kelahiran atau Ijazah jika kamu memiliki.

Biasanya untuk mengurus surat pengantar ini, anda harus mendatangi pihak RT kemudian RW. Tetapi akan berbeda kebijakan pada tiap-tiap wilayah kerja.

Cara Mengurus Kartu Keluarga Setelah Menikah

  1. Setelah semua berkas atau dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder atau map agar tidak sampai ada yang tertinggal.
  2. Mengisi formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/ kelurahan. Ada beberapa formulir untuk arsip Desa/ Kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu keluarga.
  3. Mengisi data dan formulir pada kantor kecamatan. Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat anda isi ketika di kantor desa/ kelurahan.
  4. Pihak Kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Kemudian, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang anda miliki telah lengkap.
  5. Mendatangi Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan Kartu Keluarga.
  6. Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang berkas atau dokumen
  7. Jika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk Kartu Keluarga baru

Setelah itu anda bisa langsung menerima Kartu Keluarga baru, atau menunggu beberapa hari. Durasi waktu untuk kepengurusan pada tiap-tiap instansi bisa saja berbeda.

Nah sekian nih info terkait Syarat dan Cara Mengurus Kartu Keluarga setelah Menikah 2021 , semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment