Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkenalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital sebagai bentuk digitalisasi KTP elektronik. Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (e-KTP) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

KTP Digital yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital bisa dengan mengunduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Sebelum mendaftar pastikan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif  dan nomor ponsel aktif.

Cara Membuat KTP Digital

  • Datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa ponsel berakses internet
  • Sampaikan keperluan mendaftar KTP digital kepada petugas
  • Unduhlah aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  • Buka aplikasi dan masukkan data, meliputi NIK, e-mail dan nomor ponsel
  • Melakukan swafoto atau selfie untuk verifikasi
  • Pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

Nah sekian nih informasi terkait Cara Membuat KTP Digital. Semoga bermanfaat dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga.

Author

Write A Comment