RTPINTAR – Surat keterangan pindah (SKP) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh warga apabila akan berpindah domisili antar kabupaten/kota atau antar provinsi. SKP diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Kini masyarakat dapat mengurus surat keterangan pindah secara online, dengan menggunakan layanan online yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Anda dapat mengurus surat pindah dengan mudah dan cepat. Bagimana caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Mengurus Surat Pindah Secara Online

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Formulir pendaftaran yang dapat diunduh dari laman resmi Disdukcapil daerah asal

Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online

  1. Dokumen persyaratan yang telah lengkap harus discan dalam bentuk JPG/JPEG atau PDF
  2. Akses laman resmi Disdukcapil daerah asal dan melakukan pendaftaran antrian secara online. Siapkan nomor handphone dan NIK KTP untuk proses pendaftaran
  3. Setelah berhasil mendaftar, pilihlah menu “Perpindahan Keluar” dan isi data yang diperlukan
  4. Unggah semua dokumen yang diperlukan dan pilih tombol kirim
  5. Kemudian tunggu verifikasi dari petugas Disdukcapil
  6. Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar surat keterangan pindah WNI dan Kartu Keluarga baru bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah dalam format PDF
  7. Unduh surat keterangan pindah dan KK tersebut, lalu cetak pada kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4.

Nah sekian nih Cara Urus Surat Pindah Antar Provinsi Secara Online, semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment