RTPINTAR – Buku nikah suami dan istri merupakan kutipan dari akta nikah yang dicatatkan oleh KUA sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sudah sah, baik secara agama dan juga secara hukum. Buku nikah merupakan salah satu dokumen penting sehingga jika buku nikah hilang atau rusak harus segera mengurusnya. Lantas bagaimana cara mengurusnya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak

  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan
  • Pas foto pasangan ukuran 2×3 belatar biru

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang atau Rusak

  • Mendatangi KUA tempat pasangan menikah
  • Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Mengajukan permohonan pada petugas untuk mengurus buku nikah yang ruska/hilang
  • Setelah selesai, dokumen baru buku nikah akan dicetak dan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Nah, Sekian informasi Syarat dan Cara Mengurus Buku Nikah Hilang dan Rusak. Semoga bermanfaat, dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment