RTPINTAR – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi bagi penduduk Indonesia sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal ini sangatlah penting bagi warga negera Indonesia, maka akan sangat krusial jika KTP kita hilang. KTP ini juga memiliki kegunaan seperti untuk mengurus administrasi dan pembuatan dokumen-dokumen lain. Perlu tau bahwa mengurus KTP yang hilang sangatlah mudah dan tidak dipungut biaya. Apa saja syarat dan caranya? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Syarat Mengurus KTP Hilang

  • Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian
  • Foto atau scan Kartu Keluarga (KK)

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online

  1. Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili
  2. Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir yang diminta
  3. Mengunggah dokumen sesuai dengan syarat
  4. Tunggulah proses pengajuan KTP baru
  5. KTP baru dicetak dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru
  6. Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang 2023. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga

Author

Write A Comment