Perlu kalian ketahui Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, menegaskan bahwa kini pindah domisili penduduk lebih mudah. Ketika pindah rumah atau tempat tinggal Anda perlu untuk mengurus surat kepindahan ke Dinas Dukcapil. Masyarakat tidak perlu bingung terkait persyaratan dan langkah-langkahnya karena persyaratan yang harus disiapkan tidak ribet lho. Apa saja syarat dan cara pindah domisili antar kabupaten? Yuk simak arikel ini sampai habis.
Syarat Pindah Penduduk Antar Kabupaten :
- Membawa fotokopi kartu keluarga (KK)
Langkah-langkah Cara Pindah Penduduk Antar Kabupaten :
- Mengisi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP)
- Membawa SKP, KK, KTP ke Dinas Dukcapil tujuan
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) baru
Jika pindah penduduk hanya dalam satu kabupaten/kota maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP), melainkan cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Hanya penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan.
Mudah bukan? Jadi warga gak perlu bingung nih jika ingin pindah penduduk. Warga dapat mengurusnya dengan membawa persyaratan yang dibutukan dan datang ke kantor Dinas Dukcapil. Nah sekian nih informasi terkait Syarat dan Cara Pindah Penduduk Antar Kabupaten 2022. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!