Perlu diketahui bahwa Dokumen Kependudukan yang sudah tidak terpakai jangan lah Anda membuangnya. Dalam hal ini Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat untuk tidak membuang dokumen kependudukan, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai, dapat diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau sesuai dengan Pasal 15 ayat (5) Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dokumen yang sudah tidak terpakai dapat dimusnahkan.

Melansir dari ngertihukum.id Pasal 8 ayat (1) huruf e UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan bahwa, Instansi Pelaksana wajib menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Namun gak hanya itu lho, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh  menyatakan bahwa terkait dengan kerahasiaan dokumen kependudukan, bukan hanya sekedar menjadi kewajiban pemerintah saja untuk menjaganya, namun masyarakat juga memiliki peran penting untuk menjaganya, karena dokumen kependudukan tersebut ada di tangan masyarakat itu sendiri.

Dokumen Kependudukan yang Wajib Dilindungi

  1. Biodata Penduduk
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA);
  4. Surat Keterangan Kependudukan, yang meliputi : Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas; dan, Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
  5. Akta Pencatatan Sipil, yang meliputi: Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak dan akta pengesahan anak.

Nah sekian nih informasi terkait Dokumen Kependudukan yang Wajib Dilindungi. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment