Akta kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil warga negara. Akta kelahiran juga merupakan bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana. Dengan dilaporkannya peristiwa kelahiran kepada instansi pelaksana, maka seorang anak akan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar untuk memperoleh pelayanan publik.

Hak atas identitas anak merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di hadapan hukum. Banyak anak tidak memiliki akta kelahiran, sehingga anak kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan maupun jaminan sosial. Dilansir dari Indonesiabaik.id jika memiliki akta kelahiran dan tidak memiliki akta kelahiran diantaranya.

Memiliki Akta Kelahiran

  1. Diakui oleh negara
  2. Ikatan hukum hubungan dengan orangtua baik dalam hal tanggung jawab ataupun hak waris
  3. Identitas diri pertama yang dimiliki anak
  4. Bukti jati diri anak
  5. Terlindungi keberadaannya
  6. Bisa dapat akses Pendidikan, Kesehatan

Tidak Memiliki Akta Kelahiran

  1. Tidak diakui negara
  2. Rentan manipulasi data identitas anak/pemalsuan usia
  3. Berisiko adopsi illegal
  4. Rentan terjadi perdagangan anak
  5. Rentan kekerasan
  6. Berisiko eksploitasi anak

Nah sekian nih informasi terkait Hak Identitas Anak dengan Akta Kelahiran. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment