E-KTP adalah kartu identitas yang bisa diakses secara digital dan termasuk sebagai dokumen kependudukan berbasis database kependudukan nasional. Kartu identitas ini ini mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku sebagai identitas tunggal Anda dan berlaku seumur hidup.

Mengingat pentingnya fungsi dari E-KTP, tak heran apabila Ketua RT di tempat Anda berdomisili wajib membantu para warganya daftar E-KTP. Lalu apa saja sih peran Ketua RT dalam pembuatan E-KTP? Kita simak sama-sama yuk.

Persyaratan Pembuatan E-KTP

Anda yang berniat daftar E-KTP baru harus melengkapi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat-syarat itu antara lain telah berusia 17 tahun, surat pengantar dari RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga atau KK, serta Surat Keterangan Pindah dari kota atau negara asal apabila Anda adalah warga baru.

Nah, jangan lupa untuk lapor kepada ketua RT apabila Anda baru pindah domisili. Sehingga data Anda bisa dimasukkan oleh Ketua RT ke database desa maupun kelurahan.

Surat Pengantar dari RT

Daftar E-KTP akan lebih mudah apabila dibekali surat pengantar dari Ketua RT. Bagi Anda yang sibuk, menjumpai ketua RT adalah persoalan yang agak sulit. Hal ini dikarenakan jam kerja Anda dan Ketua RT seringkali tidak sinkron.

Oleh karenanya, akan sangat memudahkan sekali apabila Ketua RT dan warga menggunakan aplikasi RT Pintar. Aplikasi ini membuat Anda dapat mengajukan permohonan surat pengantar secara online dan disetujui secara online juga oleh Ketua RT. Anda hanya tinggal print surat pengantar yang sudah disetujui, lho.

Cara Daftar E-KTP

Setelah semua persyaratan lengkap, silahkan Anda datang ke kelurahan atau kecamatan untuk melakukan perekaman data. Anda akan diminta untuk melakukan foto setengah badan, kemudian pengambilan sidik jari, dan juga memindai retina mata di sana. Apabila Anda sebelumnya sudah melakukan perekaman data, biasanya hal ini tidak perlu dilakukan kembali.

Selanjutnya, Anda akan dibekali dengan surat pengantar yang berlaku sebagai dokumen identitas sementara selama menunggu E-KTP jadi. Proses daftar E-KTP cukup singkat kok, kurang lebih hanya membutuhkan waktu 30 menit. Namun, proses pencetakan biasanya membutuhkan waktu hingga dua minggu.

Saat E-KTP Anda sudah selesai dicetak, biasanya akan diinfokan kepada Kelurahan dan RT/RW setempat. Ketua RT bisa menginformasikan kepada Anda bahwa E-KTP sudah selesai dicetak melalui fitur chat di aplikasi RT Pintar. Anda pun bisa mengambil E-KTP tersebut di kantor desa atau kelurahan.

Nah, jangan lupa download aplikasi RT Pintar di Google Play Store ataupun di App Store untuk memudahkan pembuatan surat pengantar dan keperluan masyarakat RT/RW, paguyuban, cluster, ataupun perumahan ya! Urusan administrasi makin mudah dengan aplikasi RT Pintar!

sumber gambar: tek.id

Author

Write A Comment