RTPINTAR – Pernah nggak sih ngerasa ribet dan lama kalau sudah mengurus dokumen kependudukan? Saat ini, terdapat beberapa dokumen yang sebenarnya bisa jadi sehari langsung. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Penasaran dokumen apa aja yang bisa selesai dalam sehari? Yuk simak artikelnya sampai habis!.
6 Dokumen Kependudukan
- Kartu Keluarga
- KTP-el
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Akta Kematian
- Surat Keterangan Pindah
Penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 jam dan paling lama 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh pengurus. Jika pengurusan dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan dalam satu hari, petugas Dukcapil harus segera menginformasikam secara transparan kepada pemohonan.
Nah sekian nih informasi terkait Dokumen Kependudukan yang Bisa di Urus Cepat di Dukcapil. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!