RTPINTAR – Sebagian dokumen administrasi kependudukan (adminduk) saat ini sudah beralih dengan model terbaru, yaitu dalam format digital. Artinya dokumen tersebut telah disematkan Quick Response Code (QR Code). Adanya dokumen adminduk dalam format digital tersebut, maka tidak perlu membubuhi tanda tangan basah dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi. Apabila QR Code dipindai langsung, maka akan terhubung pada situs daring Dukcapil Kemendagri.

Dokumen Kependudukan dalam Format Digital

  1. Kartu Keluarga
  2. Akta Kelahiran
  3. Akta Kematian
  4. Akta Perceraian
  5. Akta Pencatatan Sipi
  6. Akta Pengakuan Anak
  7. Akta Pengesahan Anak
  8. Biodata Penduduk
  9. Surat Keterangan (SK) Kependudukan, berupa:
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  • Surat Keterangan Pindah Data dari Luar Negeri
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir Mati
  • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil

Nah, sekian nih informasi terkait Dokumen Kependudukan dalam Format Digital. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment