Pemerintah telah merilis aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Permendagri 73 Tahun 2022 diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam Permendagri yang dimaksud bernomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, bahwa diatur nama seseorang tidak boleh hanya satu kata.

Melansir dari Permendagri, Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi dari Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik serta dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. Dokumen Kependudukan meliputi data-data sebagai berikut.

  • Biodata Penduduk
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Surat Keterangan Kependudukan
  • Akta Pencatatan Sipil


Melansir dari Detiknews, Pasal 2 Permendagri 73 Tahun 2022 menyebutkan pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan harus dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriterianya tercantum dalam Pasal 4 sebagai berikut.

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata Cara Penulisan Nama Terbaru di KTP dan Kartu Keluarga


Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan. Diantaranya.

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Dan perlu diketahui juga bahwa ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
  • Menggunakan angka dan tanda baca
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Mengapa Perlu Diatur?

Karena peraturan tersebut berguna untuk menghindari adanya nama-nama yang aneh dan juga memberikan perlindungan sejak dini pada anak. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga mengemukakan, pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur untuk memudahkan pelayanan publik.

Nah sekian nih informasi terkait Aturan Nama Seseorang pada Dokumen Kependudukan. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment