Melansir Indonesiabaik.id, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahaya mengunggah swafoto bersama dengan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el terkait fenomena bisnis digital Non-Fungible Token atau NFT. Pasalnya, penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan sangat rentan terhadap tindak kejahatan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Penjualan data pribadi semacam itu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan identitas yang tentu merugikan. Data yang semestinya bersifat sangat rahasia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dapat dengan mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal ini karena data kependudukan bisa dijual kembali di pasar underground. Selain itu, menurutnya data tersebut juga rentan untuk disalahgunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online.
Sanksi Jual e-KTP
Kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk milik diri sendiri, akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Nah sekian nih informasi terkait Bahaya Unggah atau Jual Foto Selfie dengan e-KTP. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!