Dokumen Kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan Hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meliputi biodata, KK, KTP, surat kependudukan dan akta pencatatan sipil. Kementerian Dalam Negeri telah membuat banyak terobosan baru dalam pelayanan administrasi kependudukan, salah satunya cetak dokumen kependudukan yang dapat dilakukan mandiri oleh masyarakat. Kini masyarakat tidak perlu bingung dan bersusah payah untuk mencetak dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, sekarang dengan adanya inovasi cetak mandiri semua jadi lebih mudah.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan berhak menerima soft file untuk dicetak sendiri kecuali e-KTP el dan KIA (Kartu Identitas Anak). Layanan tersebut dapat memfasilitasi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan secara online. Cetak dokumen kependudukan ini dapat dilakukan ketika pemohon memiliki soft file dokumen tersebut. 

Permintaan dokumen kependudukan bisa diminta secara online. Namun, jika Dukcapil setempat tidak melayani secara online bisa diminta melalui WhatsApp. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, terdapat beberapa dokumen yang dapat dicetak sendiri oleh masyarakat, yaitu sebanyak 5 jenis dokumen. Dokumen tersebut dapat diminta soft file-nya kemudian dicetak mandiri oleh yang bersangkutan.

5 Jenis Dokumen Kependudukan

  1. Surat pindah
  2. Akta kelahiran
  3. Akta Kematian
  4. Akta Perkawinan
  5. Kartu Keluarga (KK)

Perlu diketahui, Zudan Arif Fakrulloh juga menegaskan agar masyarakat tidak membiarkan orang lain meminta dokumen tersebut karena rentan disalahgunakan. Dengan adanya kemudahan cetak sendiri tersebut, penduduk tidak perlu repot lagi untuk mengantre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Hal ini bisa menghemat waktu dan menghindari mobilitas selama pandemi Covid-19 masih ada.

Nah, Sekian informasi terkait Bolehkah Soft File Dokumen Kependudukan Diminta?. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment