Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga merupakan dokumen yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI). Kementerian Dalam Negeri membuat terobosan baru di bidang kependudukan khususnya Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dokumen lainnya.  Kini dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat dicetak sendiri oleh warga menggunakan kertas HVS biasa.

Dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum, karena terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri. Warga dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone yang telah aktif moda pemindai QR dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.

Apabila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen. Namun, apabila dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.

Mudah bukan? jadi masyarakat tidak perlu khawatir lagi untuk mencetak dokumen kependudukan. Sekian informasi terkait Cara Cek Keaslian Dokumen Kependudukan yang dicetak Sendiri. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment