Beberapa waktu lalu pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah 22 nama jalan di DKI Jakarta.  Dalam perubahan 22 nama jalan tersebut menimbulkan konsekuensi perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya, seperti KTP, KK, KIA, SIM, STNK dan paspor. Kementerian Dalam Negeri mendukung Pemerintah DKI Jakarta untuk mengganti dokumen kependudukan warga usai mengubah nama sejumlah jalan di Jakarta.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan perubahan nama jalan  biasa terjadi dalam tata kelola pemerintahan. Bukan hanya nama jalan, namun perubahan juga bisa terjadi pada wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi. Untuk mengubah data kependudukan sesuai dengan nama jalan yang baru, menurut Zudan, masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari ketua RT atau ketua RW dan juga  Kemendagri akan mendukung proses penggantian dokumen kependudukan dengan menyediakan fasilitas yang dibutuhkan DKI Jakarta, antara lain menambah jumlah ketersediaan blanko KTP elektronik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masyarakat DKI Jakarta cukup datang ke Dinas Dukcapil untuk mencetak dokumen kependudukan yang baru sesuai dengan perubahan data jalan. Melansir dari Indonesiabaik.id berikut adalah cara mengubah dokumen kependudukan :

Cara Ubah Dokumen Kependudukan

Cara mengurus KTP, KK dan KIA

  • Datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat
  • Bawa KTP, KK, dan  KIA asli
  • Tidak perlu meminta surat pengantar RT/RW
  • Sebutkan alamat nama jalan yang berubah
  • Tunggu pencetakan KTP, KK dan KIA baru

Cara mengurus SIM dan STNK

  • Perubahan data bisa dilakukan saat masa SIM/STNK sudah habis masa berlakunya
  • Saat dilakukan pembuatan berkas baru, data akan disesuaikan oleh Korlantas Polri sesuai dengan data KTP baru

Cara mengurus Paspor

  • Pengubahan data dapat dilakukan saat penggantian paspor
  • Dahulukan perubahan data kependudukan sebelum mengurus perubahan data paspor
  • Untuk pemegang paspor yang baru saja berganti, tuliskan alamat terbaru di halaman paling belakang
  • Penulisan alamat baru tidak berdampak terhadap keabsahan paspor

Nah, Sekian informasi terkait Cara Mengubah Dokumen Karena Perubahan Nama Jalan 2022. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment