RTPINTAR – Pernah ngalamin ribetnya ngurus sesuatu karena Kartu Keluarga hilang? Kartu keluarga penting banget, lho! Bukan hanya untuk formalitas, tapi dibutuhkan ketika mengurus hal-hal penting seperti membuat akta kelahiran, KTP, bahkan urusan sekolah atau rumah sakit. Jika kartu keluarga hilang atau rusak, masyarakat dapat mengurus penggantinya di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Syarat Mengurus Kartu Keluarga Hilang dan Rusak

Kartu Keluarga Hilang

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap untuk orang asing (sesuai Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018)
  • Fotokopi KTP.

Kartu Keluarga Rusak

  • Kartu Keluarga lama yang rusak
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap untuk orang asing (sesuai Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018).

Bagaimana caranya?

Untuk mencegah kehilangan atau kerusakan kartu keluarga di kemudian hari, masyarakat bisa meminta bantuan petugas Dukcapil untuk membuatkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).  Melalui aplikasi ini masyarakat dapat menyimpan kartu keluarga dalam bentuk digital dan dapat diakses kapan saja.

Cara mencetak Kartu Keluarga melalui IKD

  • Pilih menu “Pelayanan” pada aplikasi IKD
  • Pilih opsi “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
  • Melengkapi formulir pengajuan dengan alasan permintaan serta keterangan tambahan sesuai kebutuhan
  • Kemudian klik “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan
  • Jika ingin memantau status pengjuan, buka menu “Pemantauan Pelayanan”
  • Jika permohonan disetujui, file Kartu Keluarga format PDF akan dikirim melalui email atau bisa diunduh di IKD
  • Cetak file Kartu Keluarga menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram
  • Kartu keluarga yang telah dicetak mandiri sudah dilengkapi TTD elektronik berupa QR code di bagian kanan bawah sebagai bukti keaslian dokumen.

Nah sekian nih informasi terkait Kartu Keluarga Hilang dan Rusak 2025. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!

Author

Write A Comment