RTPINTAR – Perawatan gigi dan mulut merupakan salah satu pelayanan medis yang termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua perawatan gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti pelayanan meratakan gigi atau ortodensi itu tidak termasuk ditanggung BPJS Kesehatan. Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014. Tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan serta tercantum dalam Panduan Praktis Pelayanan Gigi dan Prothesa Gigi Bagi Peserta JKN. Lalu, apa saja daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Yuk simak artikelnya sampai habis!.

Daftar Perawatan Gigi

  • Scaling Gigi. Scaling gigi hanya gratis menggunakan BPJS Kesehatan jika terdapat indikasi media, bukan untuk alasan estetika.
  • Cabut Gigi. Tindakan mengeluarkan gigi dari gusi yang dilakukan hanya pada kondisi tertentu.
  • Obat Pasca-ekstrasi. Pengobatan ini berperan penting dalam tahap penyembuhan agar kondisi gigi yang selesai ditindak dapat segera pulih.
  • Pasang Gigi Palsu. Sifatnya hanya berupa subsidi menyesuaikan jumlah gigi palsu yang dipasang.
  • Infeksi Gigi. Premedikasi bertujuan untuk meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi.
  • Tambal Gigi. Berfungsi untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan proses karies. Proses tambal gigi hanya dapat dilakukan atas rujukan dokter ahli.
  • Cabut Gigi Sulung. Gigi sulung atau gigi susu merupakan sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak. Jika mengalami masalah sesuai indikasi medis, pencabutan gigi sulung baik melalui metode topikal maupun infiltrasi.

Nah sekian nih informasi terkait Daftar Perawatan Gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untuk memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga.

Author

Write A Comment