RTPINTAR – Beberapa dokumen kependudukan di indonesia sudah tidak perlu lagi dilegalisir. Legalisir memiliki tujuan untuk membuktikan kesesuaian fotokopi berkas dengan basis data kependudukan dan dokumen kependudukan yang asli. Dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir adalah dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).
Saat ini dokumen kependudukan yang telah menggunakan TTE tidak perlu lagi dilegalisir untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan tersebut. Jadi, masyarakat tidak perlu repot mendatangi Kantor Dinas Dukcapil untuk melegalisasi dokumen. Apa saja dokumen kependudukan yang tidak perlu dilegalisir? Yuk simak artikelnya sampai habis!
Dokumen Kependudukan yang tidak Perlu dilegalisir
- KTP-el
- Kartu Keluarga
- Akta Pencatatan Sipil
- Akta Kelahiran
- Akta Perkawinan
- Dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE
Maka, tidak perlu lagi melakukan legalisir dokumen kependudukan untuk menunjukkan keaslian dokumennya. Selama dokumen kependudukan itu sudah dalam model terbaru dengan format digital dengan TTE berupa scan barcode (QR Code).
Nah sekian nih informasi terkait Dokumen Kependudukan yang tidak Perlu dilegalisir. Semoga infomarsi yang disampaikan bermanfaat. Dan jangan lupa gunakan juga aplikasi RT Pintar untukn memudahkan pengurusan dokumen di lingkungan RT/ RW/ paguyuban/ cluster/ perumahan. Unduh aplikasi RT Pintar di Play Store dan App Store, sekarang juga!